·
Kasus 2
Salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli
2009. Twitter (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
·
Penyelesaian
Kasus 2
Seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati
dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan
komputer.
Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.
Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan
pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus
tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat
sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu )
Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)
