- Pengertian Cyber Law
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai
seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
(Cybercrime).
- Jenis – Jenis Kejahatan Cyber law
Joy Computing Adalah pemakaian komputer
orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking Adalah mengakses secara tidak
sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data atau
program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus,
menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi
atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya
data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling Yaitu suatu perbuatan
mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output
data.
To Frustate Data Communication ata
Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
Software Privaci Yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
Artikel yang menarik dan berguna.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di poker online