- Komponen – Komponen Cyber Law
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
Kedua, tentang landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan
tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet;
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual
dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan
serta berlaku di dalam dunia cyber;
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari
pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna internet;
Keenam, tentang ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi;
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
- Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber law
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum
yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas
Subjective Territoriality : Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas
Objective Territoriality : Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak
yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas
Nasionality : Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk
menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas
Protective Principle : Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban
5.
Azas
Universality : Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas
Protective Principle : Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas
keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara
atau pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar