Maksud dan Tujuan

Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK, Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK,Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkannya untuk kegiatan yang positif,Untuk dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, Memberikan informasi tentangCyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca pada umumnya.

Sabtu, 30 April 2016

kasus 1: Penyerangan terhadap jaringan internet KPU


Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu)   beberapa  kali.  KPU   menggandeng  kepolisian  untuk  mengatasi  hal  tersebut.“Cybercrime  kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengankepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, JalanImam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di HotelBrobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka,  Pusat   Tabulasi   berkali-kali   diserang   oleh peretas.” 
Sejak   hari   lalu   dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”,kata Husni, Minggu(12/4).Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom.Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suaramilik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam  cybercrime  sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasukjenis data forgery,  hacking-cracking,  sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) ataubisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
v  Penyelesaian Kasus 1
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
1. Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulusebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
2.      Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewalldapat bekerja dengan 2 cara, yaitu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
3.      Menutup service yang tidak digunakan.
4.      Adanya   sistem   pemantau   serangan   yang   digunakan   untuk   mengetahui   adanya tamu atau seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
5.      Melakukan back up secara rutin.
6.  Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.   Program  ini   dapat   digunakan   untuk   memantau  adanya   perubahan   pada berkas.
7.   Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan atau Undang-undang  yang   ada,   penting adanya perangkat hukum khusus  mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

8.  Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi   tentang   cybercrime,   melakukan   sosialisasi   secara   intensif   kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar