- Penanganan Cyber Crime
Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1.
Dengan
Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan
persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait
dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak
memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia
maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk
menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan
Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.
Untuk
menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti
virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.
Untuk
menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap
password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh:
penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan
bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet
banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement).
Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan
oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya
(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking),
Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah
perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw
tercipta.
- Perangkat Anti Cyber Crime
Beberapa
Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek
hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik
nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi
Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga
mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan
jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2. Meningkatkan
Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang
penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat
rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan
pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah
sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan
kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan
kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan
kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar
dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi
pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga
negara sangat penting.
5.
Meningkatkan
kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan
atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih
mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis
baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar