Dalam
kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas
yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality Azas
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara
yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang
menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle Azas yang
menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas ini
menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan
6.
Azas Protective Principle Azas yang
menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi
kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya
digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar