- Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup
”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau
aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan
atau aspek hukum dari: E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and
Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle
Settlement, dan sebagainya.
- Topik – Topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari
cyberlaw di setiap negara yaitu: Information security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
On-line transaction, meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Right in electronic information, soal
hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
Regulation information content, sejauh
mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
Regulation on-line contact, tata karma
dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar